Pengesahan Revisi KUHP Jangan Dilakukan Terburu-buru

Pasal-pasal yang menyangkut soal perempuan dan anak, harus dibedah lagi.
Rabu, 14 Februari 2018 14:11 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menyarankan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) tidak dilakukan terburu-buru. Alasannya, karena terdapat poin-poin yang nantinya akan berdampak kurang baik bagi masyarakat terutama bagi kaum perempuan dan anak.

Diah berkata bahwa saat ini masyarakat masih ramai memperbincangkan tentang pasal perzinahan dalam RUU RKUHP dan nyatanya hal ini masih amat bias.

Kalau nikah siri gimana? Kan tidak tercantum dalam draft norma negara tapi kerangka agama, itu gimana? ucap Diah saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (14/2).

Diah berkata, pasal tersebut sudah masuk ke dalam ranah moral sedangkan hal itu jarang sekali dibahas secara terbuka. Menurutnya, negara dalam hal ini sudah mulai masuk ke dalam ranah privat.

(Nikah siri) dihitung perzinaan enggak? Karena itu kan tidak masuk dalam ranah pencatatan negara, ucap Diah.

Baca juga :