Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan Cornelis

Permasalahan tenaga honorer ini merupakan persoalan masa lalu yang diharapkan pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi bisa diselesaikan.
Selasa, 28 Januari 2020 12:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Pontianak, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Cornelis mengatakan masyarakat perlu diberikan penjelasan terkait penghapusan tenaga honorer yang dibahas antara Komisi II DPR RI dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Berdasarkan hasil raker 20 Januari 2020 lalu antara pihaknya bersama pemerintah pusat kemarin, saat ini menuai berbagai persepsi yang salah di masyarakat termasuk dari pemerintah daerah yang menyebabkan kekhawatiran tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah, kata Cornelis di Pontianak, Selasa (28/1).

Baca:Isu Penghapusan TenagaHonorerASN, Ini Penjelasan Tjahjo

Untuk itu, Cornelis memberikan penjelasan bahwa kesepakatan raker adalah Anggota Komisi II DPR RI ingin seluruh honorer mendapatkan status yang jelas agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga :