Penyidikan Tabrakan KA di Bekasi Timur, Polri Diminta Transparan, Objektif, Alat Bukti Komprehensif

Penyidikan harus mendalami seluruh faktor yang ditemukan dalam investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Minggu, 04 Oktober 2026 22:01 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Yulius Setiarto, meminta Polri memastikan penyidikan kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang komprehensif.

Penyidikan harus mendalami seluruh faktor yang ditemukan dalam investigasi keselamatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), termasuk sistem persinyalan, komunikasi, standar operasional prosedur (SOP), dan pengambilan keputusan di lapangan.

Permintaan itu disampaikan Yulius menyusul penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (29/9/2026) lalu. Tabrakan pada 27 April 2026 itu menewaskan 16 orang, seluruhnya penumpang perempuan di gerbong khusus wanita, dan melukai 107 orang lainnya.

Yulius menghormati kewenangan penyidik, tetapi menilai penetapan masinis sebagai satu-satunya tersangka belum cukup untuk mengungkap seluruh persoalan di balik tabrakan tersebut.

Masinis bekerja di ujung sebuah sistem. Hal yang dia lihat di jalur, hal yang dia dengar dari pusat kendali, dan prosedur yang tersedia baginya ditentukan sebelum dia duduk di kabin. Maka dari itu, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada keputusan di beberapa detik terakhir, kata Yulius, dikutip Minggu (4/10/2026).

Baca juga :