Peraturan Usia Pensiun TNI Akan Direvisi

Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya agar aturan terkait usia pensiun bagi prajurit TNI direvisi menjadi lebih panjang
Selasa, 29 Januari 2019 17:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya agar aturan terkait usia pensiun bagi prajurit TNI direvisi menjadi lebih panjang dari yang semula 53 tahun menjadi 58 tahun.

Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun tamtama dan bintara yang sekarang 53 tahun, ke 58 tahun, kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia kepada Peserta Rapat Pimpinan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Tahun 2019 di Istana Negara Jakarta, Selasa (29/1).

Baca:Lepas ASNPensiun, Bupati Sri: Teruslah Berkarya

Menurut dia, prajurit TNI pada usia 53 tahun justru masih segar dan produktif. Di sisi lain prajurit Polri usia pensiunnya tercatat 58 tahun.

Loh kalau umur 53 tahun kan masih seger-segernya masih produktif-produktifnya. Sudah dipensiun, Polri kan 58 tahun, katanya.

Baca juga :