Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandar Lampung, Sri Ningsih, menilai penyertaan modal daerah ke PT Bank Pembangunan Daerah Lampung merupakan langkah strategis untuk mempertahankan porsi kepemilikan saham Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Namun, besaran penyertaan modal harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Fraksi PDI Perjuangan memandang pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung memiliki urgensi strategis, kata Sri saat membacakan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Senin (5/10/2026).
Sri mengatakan, porsi kepemilikan saham Pemkot Bandar Lampung di Bank Lampung justru terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2021, porsi saham Pemkot Bandar Lampung tercatat sebesar 6,57 persen, kemudian turun menjadi 5,34 persen pada 2025.
Menurut Sri, penurunan proporsi kepemilikan tersebut terjadi karena Pemkot Bandar Lampung belum melakukan penambahan modal sejak 2020.