Perkuat Generasi Muda, Pantur Banjarnahor Sosialisasikan Ranperda Kepemudaan

Kepemudaan merupakan segala aspek yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, kewajiban, peran, dan pengembangan generasi muda.
Sabtu, 08 Agustus 2026 22:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Sumatera Utara, Pantur Banjarnahor, menyosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan melalui pengaturan mengenai potensi, tanggung jawab, hak, kewajiban, peran, serta pengembangan kepemudaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Kepemudaan merupakan segala aspek yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, kewajiban, peran, dan pengembangan generasi muda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, kata Pantur, dikutip Jumat (7/8/2026).

Pantur menjelaskan, secara sosiologis lahirnya Ranperda Kepemudaan dilatarbelakangi perubahan sosial akibat globalisasi dan digitalisasi yang memunculkan berbagai tantangan, seperti pengangguran, penyalahgunaan narkoba, kriminalitas, hingga rendahnya partisipasi pemuda dalam pembangunan.

Karena itu, ia mengajak generasi muda untuk lebih aktif dan produktif, khususnya dalam mengembangkan sektor pertanian yang menjadi salah satu potensi unggulan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Baca juga :