Prasetyo Persilakan Warga Ajukan "Class Action" ke Pemprov

Pengajuan "Class Action" ini terkait kerugian materi akibat bencana banjir di awal 2020.
Selasa, 14 Januari 2020 09:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan masyarakat Jakarta untuk menggugat Pemprov DKI Jakartasecara berkelompok (classaction) terkait kerugian materiakibat bencana banjir di awal 2020.

Saya mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Itu hak mereka kok, saya enggak melarang. Kalau nanti ada aduan ke DPRD, saya akan minta penjelasan eksekutif, kata Edi di Jakarta, Senin (13/1).

Baca:Banjir Jakarta, Anies Dinilai Malu Gunakan Cara Ahok

Akan tetapi, Prasetyo meminta masyarakat tetap mengikuti ketentuan hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan berkelompok atau class actionke pengadilan.

Baca juga :