Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan masyarakat Jakarta untuk menggugat Pemprov DKI Jakartasecara berkelompok (classaction) terkait kerugian materiakibat bencana banjir di awal 2020.
Saya mempersilakan warga untuk menggugat pemerintah. Itu hak mereka kok, saya enggak melarang. Kalau nanti ada aduan ke DPRD, saya akan minta penjelasan eksekutif, kata Edi di Jakarta, Senin (13/1).
Baca:Banjir Jakarta, Anies Dinilai Malu Gunakan Cara Ahok
Akan tetapi, Prasetyo meminta masyarakat tetap mengikuti ketentuan hukum, termasuk dengan mengajukan gugatan berkelompok atau class actionke pengadilan.