Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca:Puan Maharani Berikan Puluhan Ribu Bantuan di Boyolali
Dalam aturan ini ada sejumlah kebijakan yang diubah, salah satunya ialah presiden kini memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS, bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (15/5).