Puan Ketok Palu Sahkan Perppu No 1 Tahun 2020 Jadi UU

Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19.
Selasa, 12 Mei 2020 18:16 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 menjadi undang-undang (UU).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca:Puan: Corona Bisa Diatasi Bersama dengan Bergotong Royong

Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri 41 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 255 anggota DPR RI lainnya mengikuti sidang paripurna melalui layanan virtual.

Baca juga :