Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan aktivasi kembali Adies Kadir sebagai Anggota DPR tidak perlu pengumuman khusus di rapat paripurna DPR.
Tidak perlu lagi ada pengumuman dan sekarang mungkin (Adies Kadir) lagi ada kegiatan lain, kata Puan usai kepada wartawan usai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).
Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengenai Adies sudah dibacakan dalam sidang yang siarkan secara langsung agar bisa disaksikan oleh publik pada 5 November 2025 lalu.
Karena memang keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali, kata Puan.
Puan menambahkan bahwa dalam putusan tersebut, MKD juga mengimbau agar Adies selaku anggota sekaligus Wakil Ketua DPR RI harus lebih berhati-hati dalam bersikap dan memberikan pernyataan.