Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang mengusulkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun. Dirinya meminta agar usulan itu dikaji lebih lanjut.
Terkait dengan (usia pensiun) ASN untuk diperpanjang ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut, kata Puan di gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).
Puan mewanti-wanti jika usia pensiun diperpanjang apakah ASN terkait masih bisa untuk produktif. Ia mengingatkan jangan sampai usulan itu nantinya justru membebani APBN.
Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik, ujar Puan.
Jadi apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa. Satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN, tambahnya.