Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet, TB Hasanuddin Minta Operator Segera Sesuaikan Layanan

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen.
Selasa, 28 Juli 2026 22:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus saat masa aktif berakhir.

Menurutnya, putusan tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di sektor telekomunikasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi, kata TB Hasanuddin, dikutip Selasa (28/7/2026).

Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan, sehingga sudah sepatutnya ada mekanisme yang lebih adil terkait penggunaan sisa kuota, ucap Purnawirawan Mayjen TNI itu.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terkait skema sisa kuota internet yang hangus ketika masa aktif paket berakhir. Keduanya mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga :