Respons Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Hizkia: Pemerintahan Prabowo Gagal Menjamin Kebebasan Beribadah

Peristiwa itu terjadi ketika jemaat tengah melaksanakan ibadah di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat peribadatan.
Senin, 21 September 2026 08:50 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pengamat Sosial Hizkia Darmayana menilai Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto gagal memberikan jaminan yang efektif terhadap kebebasan beribadah sebagai hak konstitusional warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Hizkia menyikapi pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu (20/9/2026).

Peristiwa itu terjadi ketika jemaat tengah melaksanakan ibadah di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat peribadatan. Polisi membenarkan adanya pembubaran dan menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan rumah sewaan yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah. Kedua pihak kemudian dimediasi oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat, sementara musyawarah lanjutan direncanakan melibatkan FKUB Kabupaten Tangerang.

Negara tidak boleh membiarkan warga yang sedang menjalankan ibadah justru menghadapi tekanan, intimidasi, apalagi pembubaran oleh kelompok masyarakat. Ini bukan semata-mata persoalan izin rumah ibadah, tetapi menyangkut tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin kebebasan beragama dan beribadah, kata Hizkia, Senin (21/9/2026).

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Pasal 29 ayat (2) juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya. Bahkan Pasal 28I ayat (1) menempatkan hak beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Baca juga :