Respons Politisi PDI Perjuangan Tentang Penerapan Aturan Baru Seragam Sekolah

Ada syarat tidak bisa diabaikan saat penerapan dilakukan.
Minggu, 14 April 2024 21:51 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek)Nadiem Makarimtelah menetapkan aturan baru mengenai jenis-jenis seragam sekolah. Regulasi ini mendapat respons dariDPRD Jatim.

Ketua Komisi E DPRD Jatim Wara Sundari Renny Pramana mengakui pada prinsipnya mendukung kebijakan seragam baru sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 itu. Namun ada syarat tidak bisa diabaikan saat penerapan dilakukan.

Kata Renny, syarat tersebut adalah pelaksanaan atusan seragam baru tidak memberatkan siswa, terutama para orang tua yang harus menanggung biayanya. Perlu juga ada pembenahan dalam sistem pengadaanya agar tidak menimbulkan kisruh saat pelaksanaanya.

Bisa dikoordinasi dengan baik dengan komite sekolah, jika siswa tidak berseragam seperti anak mau bermain ketika membolos juga kontrolnya lebih sulit. Seragam salah satu bagian dari identitas siswa, ujar Renny, Sabtu (13/4/2024).

Ia menilai seragam ini sangat penting sekali bagi siswa, sehingga sudah selayaknya dilakukan penyesuaian.

Baca juga :