Revisi UU KADIN, Perkuat Kelembagaan dan Dorong UMKM Go International

“(Dengan adanya RUU ini) kita meningkatkan peran Kadin."
Rabu, 23 September 2026 14:00 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penguatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) agar mampu membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia menembus pasar internasional.

Hal tersebut menjadi salah satu arah pembaruan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin yang tengah dibahas DPR RI.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan, Kadin perlu hadir lebih konkret dalam membantu UMKM meningkatkan kapasitas dan daya saing sehingga tidak hanya mengandalkan pasar domestik.

(Dengan adanya RUU ini) kita meningkatkan peran Kadin. Mereka harus utuh, dan mereka adalah salah satu, atau bahkan satu-satunya organisasi perdagangan yang membantu masyarakat, khususnya UMKM, agar mereka bisa go internasional. Tidak sekadar hanya jago kandang, ujar Sturman, usai rapat pengambilan keputusan atas hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi RUU tentang perubahan atas UU NO.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, di gedung DPR RI,Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam.

Dijelaskannya, kebutuhan akan peningkatan peran Kadin semakin penting, di tengah perubahan ekonomi global dan perkembangan teknologi digital. Sehingga regulasi Kadin juga perlu disesuaikan dengan kondisi kekinian tersebut.

Baca juga :