Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi Vl DPR RI Rieke Diah Pitaloka menduga adanya permainan dalam proses perizinan pembangunan Perumahan The Arthera Hill 2 (ekstension) di Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Harus dievaluasi izin pembangunan perumahan ini dan saya minta agar institusi negara yang berwenang menelusuri indikasi permainan izin oleh Pemda Kabupaten Bekasi, kata Rieke, dikutip pada Jumat (8/8/2025).
Rieke juga mempertanyakan klaim pihak pengembang yang menyebut pembangunan kawasan hunian di sempadan Kali Cikarang itu telah sesuai rekomendasi dari Perum Jasa Tirta (PJT).
Menurutnya, PJT tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pada perumahan di lahan sempadan sungai.
Saya akan cek, bener nggak PJT kasih izin karena PJT itu tidak ada kewenangan memberikan izin untuk perumahan. Saya hafal betul kewenangan PJT bahwa lahan sempadan sungai tidak boleh digunakan untuk bangunan tetap, ujar legislator dari Dapil VII Jawa Barat tersebut.