Rieke Diah Pitaloka Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Inong Fitriani di Dumai

Rieke Diah Pitaloka dengan nomor anggota: A-170 dalam suratnya menyampaikan telah membaca dan mengerti atas perkara Inong Fitriani.
Minggu, 25 Mei 2025 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Inong Fitriani (57) yang berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali. Surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Majelis Hakim perkara nomor: 134/Pid.B/2025/PN Dum tertanggal 22 Mei 2025 itu telah diantarkan dan diterima PTSP Umum Pengadilan Negeri Dumai, Jumat (23/05/25).

Rieke Diah Pitaloka dengan nomor anggota: A-170 dalam suratnya menyampaikan telah membaca dan mengerti atas perkara Inong Fitriani yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) dan Subsidair Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Surat ini saya sampaikan sehubungan dengan adanya penahanan terhadap terdakwa atas nama Inong Fitriani alias Inong Binti ALM Ibrahim. Saya telah membaca dan mengerti atas dakwaan terhadap terdakwa tersebut. Melalui surat ini saya menyatakan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Buk Inong, tulis Rieke Diah Pitaloka dalam surat yang dikirimnya ke Pengadilan Negeri Dumai.

Politisi PDI Perjuangan yang terkenal dengan panggilan Oneng itu berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Inong Fitriani bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Besar harapan saya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan jaminan saya ini untuk menangguhkan penahanan terdakwa, harap Oneng.

Baca juga :