Rieke Usulkan Kluster Ketenegakerjaan Dipisahkan

Kluster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dipisahkan atau dikeluarkan sehingga hanya fokus membahas pada investasi & perizinan.
Selasa, 14 April 2020 19:10 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengusulkan kluster ketenagakerjaan yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dipisahkan atau dikeluarkan dari RUU tersebut sehingga hanya fokus membahas pada investasi dan perizinan.

Bagaimana mengurangi tekanan publik? Maka, ada baiknya kluster ketenagakerjaan ini dipisahkan (dari RUU Ciptaker) sehingga untuk mempermudah investasi dan perizinan saja, kata Rieke dalam Rapat Kerja Baleg DPR bersama pemerintah secara fisik dan virtual di Jakarta, Selasa (14/3).

Rieke menilai kluster ketenagakerjaan harus dibicarakan secara komprehensif karena ketenagakerjaan adalah hilir dari sistem perekonomian, perindustrian, dan perdagangan.

Baca:Puan Resmi Terima DraftRUUCipta Kerja dari Pemerintah

Baca juga :