Rinie Anderson Ingatkan Dinas PU: Pembiaran Jalan Berlubang Bisa Berujung Masalah Hukum

Rinie menekankan pembiaran terhadap jalan berlubang bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan juga masalah hukum.
Minggu, 08 Februari 2026 18:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson, memberikan peringatan keras kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKP) Kotim. Ia mendesak instansi terkait untuk segera melakukan aksi tambal sulam pada ruas-ruas jalan rusak yang kian membahayakan keselamatan warga.

Rinie menekankan pembiaran terhadap jalan berlubang bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan juga masalah hukum. Menurutnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan setiap ruas jalan dalam kondisi laik fungsi dan aman. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian pemeliharaan, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk melayangkan gugatan.

Kalau kerusakan jalan dibiarkan dan sampai menimbulkan korban, masyarakat punya hak untuk menggugat. Ini bisa masuk ranah kelalaian pemerintah dalam memberikan pelayanan publik, tegas Rinie, Rabu (4/2/2026).

Langkah tambal sulam dinilai sebagai solusi jangka pendek yang paling realistis dan efektif. Selain mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas, tindakan cepat ini juga berfungsi melindungi pemerintah daerah dari potensi tuntutan perdata maupun pengaduan maladminstrasi pelayanan publik di kemudian hari.

Rinie juga meminta agar Dinas PUPRPKP tidak hanya menunggu laporan, tetapi lebih proaktif melakukan pemantauan lapangan, terutama di jalur-jalur dengan kepadatan lalu lintas tinggi. Respon cepat dari dinas teknis sangat dinantikan agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.

Baca juga :