Safaruddin Minta Peran LPSK Diakomodasi Sepenuhnya Dalam Revisi KUHAP

"LPSK kan memang belum diakomodir di KUHAP yang lama yang sekarang ini."
Sabtu, 21 Juni 2025 16:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyatakan harapannya agar peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat diakomodasi sepenuhnya dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang berjalan. Safaruddin menekankan bahwa selama ini LPSK belum memiliki payung hukum yang kuat dalam KUHAP yang lama.

LPSK kan memang belum diakomodir di KUHAP yang lama yang sekarang ini, jadi diharapkan nanti LPSK itu diakomodir di dalam, dimasukkan pasal-pasal yang ada di KUHAP yang nanti ini yang akan direvisi ini, ujar Safaruddin dalam tayangan akun YouTube DPR, Rabu (18/6/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya akomodasi hak-hak tersangka, saksi, dan korban dalam KUHAP yang baru. Menurutnya, hal ini merupakan aspirasi yang disampaikan oleh LPSK dan diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam proses peradilan.

Tidak hanya itu, Safaruddin juga menyinggung mengenai hak-hak advokat yang selama ini kerap merasa kurang terakomodasi.

Mudah-mudahan nanti bisa terakomodir itu hak-hak dari advokat, tambahnya, menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.

Baca juga :