Salah Info Soal TKA, Kapolda Sultra Harus Dievaluasi

Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah.
Rabu, 18 Maret 2020 13:27 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyatakan dirinya memantau kegaduhan yang terjadi di masyarakat pasca-kedatangan 49 TKA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa hari lalu.

Baca:Corona Mewabah, Budiman Ingatkan Pentingnya Hargai Sains

Herman mengungkapkan, kegaduhan ini tak lepas dari kesalahan informasi yang disampaikan Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Merdisyam, mengenai asal kedatangan para TKA tersebut.

Misinformasi seperti ini jelas tidak dibutuhkan di tengah-tengah keseriusan pemerintah menghadapi perang melawan penyebaran virus Corona dan bisa menyebabkan kepanikan baru di masyarakat, tegas Herman, Rabu (18/3).
.
Selain itu, lanjut Herman, harus juga diingat bahwa pada Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Menkumham No. 7 Tahun 2020 mewajibkan seluruh TKA yang tiba di Indonesia harus menjalani karantina selama 14 hari. Padahal, sesuai keterangan Kepala Kantor Perwakilan Kementrian Hukum dan HAM Sultra, ke-49 TKA asal China itu belum dikarantina.


.
Herman pun meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terutama di Polda Sulawesi Tenggara.

Baca juga :