Sekjen Hasto Tegaskan Komitmen PDI Perjuangan bagi Desa

Hasto: Sesuatu yang tak tertulis bisa jadi hukum dasar selama dalam praktik bisa membawa kebaikan. Termasuk dalam penyelenggaraan desa.
Selasa, 08 November 2022 11:20 WIB Jurnalis - Haerandi

Ngawi, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan sejumlah poin penting terkait sejarah berdirinya bangsa Indonesia, sebagai poin utama dalam melihat usulan para kepala desa soal perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Baca:Puan Rumuskan Agenda Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

Hal itu diungkap Hasto dalam pidatonya ketika menghadiri undangan dari Silaturahmi Nasional Asosiasi Kepala Desa - Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya terkait masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun. Ajang itu dilaksanakan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Minggu (6/11).

Hasto mengawali dengan penjelasan saat sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Saat itu ada falsafah menarik tentang hukum dasar. Bahwa ada Undang-undang Dasar (UUD) tertulis, namun ada juga hukum dasar yang tak tertulis. Yakni aturan yang timbul, dihidupi, dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara, meskipun tak tertulis.

Baca juga :