Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menilai perlu adanya perubahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan haji.
Sebab, sesuai rencana pemerintah, BP Haji akan jadi penyelenggaraan haji 2026.
Baca:GanjarPranowo Hadiri Seminar Praktek Ideologi Pancasila
Perubahan Perpres ini sangat penting. Kalau Perpres yang lalu Kementerian Agama selaku leading sector-nya, BPH selaku supporting system, maka sekarang karena akan mulai pembahasan BPIH di awal Juli, maka Perpresnya harus diubah, di mana BPH sebagai main pembahasan, kemudian supporting system-nya adalah Kemenag, ujar Selly dalam rapat bersama BP Haji di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/7).