Sentil RUU Sisdiknas, DPR Sebut Pola Pendidikan Indonesia Masih Ikuti Warisan Belanda

Pengaturan mengenai pendidikan bagi penganut kepercayaan perlu ditempatkan secara lebih tegas dalam substansi undang-undang.
Selasa, 22 September 2026 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong agar proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi momentum untuk melakukan dekolonisasi dalam sistem pendidikan nasional, termasuk dalam pengaturan hak pendidikan bagi penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Bonnie, pengaturan mengenai pendidikan bagi penganut kepercayaan perlu ditempatkan secara lebih tegas dalam substansi undang-undang. Ia menilai, apabila pengaturannya masih sebatas tercantum dalam penjelasan undang-undang atau aturan turunan, pola tersebut belum sepenuhnya mencerminkan semangat kemerdekaan dan keadilan sosial.

Kalau kita mempelajari riwayat negeri ini, mengatur pendidikan, khususnya tentang kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, itu tidak ada bedanya sejak zaman kolonial sampai hari ini, ujar Bonnie saat menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Baca:Ini Lima Gaya Kepimpinan Ganjar Pranowo Yang Tidak Tertandingi

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menuturkan, dalam sejarah pemerintahan kolonial Hindia Belanda, komunitas penganut kepercayaan lokal lebih banyak ditempatkan dalam konteks adat istiadat dan kebudayaan. Menurutnya, pola pengaturan tersebut perlu dikaji kembali dalam penyusunan regulasi pendidikan nasional saat ini.

Baca juga :