Serahkan SK PPPK Guru, Bupati Sis: Jangan Pindah Tugas!

Penyerahan SK beserta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja ASN PPPK Guru tahap I dan tahap II tahun 2021 berjumlah 425 orang.
Kamis, 30 Juni 2022 07:44 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Kapuas Hulu, Gesuri.id - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengingatkan kepada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak melakukan pindah tugas tempat kerja karena jika mau melakukan pindah tugas kerja maka harus mengundurkan diri dari PPPK.

Baca:Zelenskyy Puji Jokowi Ajak Kerjasama Rekonstruksi Ukraina

Hal tersebut disampaikan Bupati Fransiskus Diaan pada pengarahan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) beserta penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Guru tahap I dan tahap II tahun 2021 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yagn bertempat di rumah adat melayu Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Rabu (29/6).

Mungkin kalau ada yang minta pindah harus mengundurkan diri, dan jika mau bertugas ditempat yang ingin Anda mau harus mengundurkan diri dan mengikuti tes kembali. Saya berharap Anda semua bisa terus melaksanakan tugas dengan baik, ucap Fransiskus Diaan dalam sambutannya.

Baca juga :