Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi II DPR RI, Shintya Sandra Kusuma, menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan harus menjadi fondasi dalam mewujudkan tata kelola agraria yang adil, modern, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, pembentukan regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan pertanahan yang selama ini masih terjadi.
RUU Administrasi Pertanahan ini tidak boleh sekadar diposisikan sebagai regulasi prosedural untuk mengatur loket pelayanan semata. Lebih dari itu, RUU ini harus ditekankan sebagai instrumen resolusi hukum tertinggi (rule of law) untuk mengurai tumpang tindih regulasi lintas sektor, sekaligus menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pertanahan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum yang mutlak bagi seluruh rakyat Indonesia, ujarnya dikutip Kamis (9/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Shintya Sandra Kusuma dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk RUU Administrasi Pertanahan: Menuju Tata Kelola Agraria yang Adil, Modern, dan Berkepastian Hukum yang digelar bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, evaluasi terhadap kebijakan pertanahan kini bukan lagi sekadar agenda rutin pemerintah, melainkan kebutuhan yang mendesak untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan sekaligus menjawab berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat.
Evaluasi kebijakan pertanahan bukan lagi sekadar agenda rutin, melainkan sebuah kebutuhan mendesak agar supaya pelayanan di bidang Pertanahan semakin optimal, ungkapnya.