Siti Aisyah Dorong Penataan Kelembagaan Profesi Advokat Lewat Dewan Advokat Nasional

Siti juga menekankan adanya penguatan mekanisme pengawasan advokat dalam RUU tentang Advokat.
Rabu, 22 April 2026 10:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, mendorong penataan kelembagaan profesi advokat melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional. Selain itu, ia juga menekankan adanya penguatan mekanisme pengawasan advokat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Advokat.

Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah organisasi advokat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026).

RDPU ini dalam rangka menerima masukan terkait penguatan profesi advokat dalam KUHP baru dan pembentukan RUU Advokat.

Siti Aisyah menjelaskan bahwa kondisi dualisme organisasi advokat saat ini berdampak pada belum seragamnya standar kompetensi, proses pendidikan, hingga sistem pengawasan profesi. Menurutnya, situasi tersebut memerlukan penataan kelembagaan yang lebih terstruktur dan terintegrasi.

Perlu ada penataan yang lebih jelas, termasuk kemungkinan pembentukan lembaga yang dapat mengoordinasikan dan menjaga standar profesi advokat secara nasional, ujarnya.

Baca juga :