Jakarta, Gesuri.id - Hukum di Indonesia saat ini sungguh miris dan berada di titik nadir. Belakangan ini disaksikan bersama-bersama kecenderungan penegak hukum termasuk pembuatan atau revisi peraturan dan perundang-undangan dilakukan oleh dan untuk kepentingan politik, bukan untuk supremasi hukum itu sendiri.
Melihat kegelisahan yang terjadi saat ini, Nurcholish Madjid Society (NCMS) menggelar diskusi publik bertajuk Hukum sebagai Senjata Politik di Gedung STR Ampera Raya, Rabu (19/6).
Diusungnya tema ini di mana selera kepentingan politik membuat penegakkan hukum akhirnya dilaksanakan dengan cara tebang pilih kasus dan sangat selektif, termasuk dipaksakan untuk mengancam pihak-pihak yang kritis. Hukum pun menjadi dagangan senjata politik. Spirit Republik yang mengamanahkan penegakkan secara berkeadilan telah dikhianati.
Situasi ini tentu membuat bangsa Indonesia sangat khawatir, terutama soalnya lahirnya kepemimpinan yang otoriter, di mana prasyarat utamanya telah terpenuhi yaitu menggunakan hukum untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok dan golongannya.
Lebih parahnya lagi, sebagaimana ditegaskan Sukidi, Pemikir Kebhinekaan, harian Kompas (13/6), jika aturan atau hukum yang tersedia tidak sesuai dengan kepentingan pribadi, aturan atau hukum itu diubah dengan cara yang secara teknis legal, tetapi sebenarnya bentuk tindakan eksploitasi konstitusional secara serampangan dan kasar.