Soal Pajak, Bupati Batubara Zahir Panggil 26 Pengusaha Ini

Sebanyak 26 perusahaan yang ada di Kabupaten Batubara wajib pajak.
Senin, 24 Mei 2021 13:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Batu Bara, Gesuri.id - Bupati Batubara, Ir Zahir MAP memanggil para pengusaha guna menyampaikan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading, Jumat (21/5).

Baca:Menakutkan! Tim Gubernur Anies Baswedan Mengebiri SKPD

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah.

Zahir mengatakan sebanyak 26 perusahaan yang ada di Kabupaten Batubara wajib pajak yakni Hotel Grand Malaka, RM 100, SPBU Sumber Padi, PT Energi Andalan Berkah/SPBU Datuk 50, SPBU Prikop Small Holder, PT Prima Multi Terminal, Hotel Sorake.

Kemudian Yayasan Yapim, PT Madjin, Yayasan Budi Dharma, RM.Sempurna, PT PP, SPBU Kumala Sari, Singaporland Hotel, SPBU Husin Safan, PT.

Baca juga :