Soal Panja Kasus Yaqut Cholil Qoumas, Wayan Sudirta: Momentum Audit Integritas KPK

Hal ini sebagai momentum krusial untuk melakukan 'audit integritas' atas praktik penegakan hukum di tanah air.
Senin, 30 Maret 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengusut pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah merupakan momentum krusial untuk melakukan audit integritas terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan untuk menanggapi aspirasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang memohon kepada Komisi III DPR agar membentuk Panja guna mendalami prosedur pengalihan status penahanan tersebut.

Saya memandang hal ini sebagai momentum krusial untuk melakukan audit integritas atas praktik penegakan hukum di tanah air, kata Wayan, dikutip Senin (30/3/2026).

Wayan menegaskan setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), tanpa memandang jabatan atau latar belakang.

Ketika muncul dugaan adanya kado berupa status tahanan rumah yang diberikan menjelang hari raya (Idulfitri), integritas institusi sedang dipertaruhkan. Pengalihan penahanan tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menciptakan persepsi adanya perlakuan istimewa (special treatment) yang mencederai rasa keadilan masyarakat, ucapnya.

Baca juga :