Sonny Danaparamita Ingatkan Krisis Penyuluh Pertanian Akibat Ketidakjelasan Status Hukum

Berdasarkan data 2025, satu orang penyuluh ASN kita saat ini dipaksa melayani rata-rata 21 kelompok tani dan 740 rumah tangga petani.
Jum'at, 17 April 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita memperingatkan pemerintah terkait ancaman serius terhadap sektor pertanian akibat krisis tenaga penyuluh.

Ia menilai ketidakjelasan status hukum mantan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) mencerminkan pengabaian terhadap upaya menjaga kedaulatan pangan nasional.

Berdasarkan data 2025, satu orang penyuluh ASN kita saat ini dipaksa melayani rata-rata 21 kelompok tani dan 740 rumah tangga petani. Ini beban kerja yang tidak manusiawi dan sangat tidak ideal jika kita serius bicara target swasembada pangan dalam Inpres No. 3 Tahun 2025, kata Sonny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (17/4/2026).

Sonny menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 mengamanatkan kehadiran minimal satu penyuluh di setiap desa pertanian. Namun, kondisi saat ini justru menunjukkan defisit hingga 53 persen dari kebutuhan ideal.

Secara fiskal, pengangkatan penyuluh ini sangat memungkinkan (feasible). Ini bukan soal mampu atau tidak mampu, tapi soal skala prioritas. Mempercepat pengangkatan penyuluh menjadi PPPK penuh waktu adalah langkah investasi strategis. Sangat kontradiktif jika alasan anggaran terus digunakan untuk menghambat nasib para penyuluh, ucapnya.

Baca juga :