Sturman Panjaitan: Perkembangan Teknologi Keniscayan Dalam Pembenahan Royalti Musik

Sturman: Kalau memang teknologinya sudah ada, itu yang kita gunakan, jadi, kita tidak bisa menolak atau mengabaikan perkembangan teknologi.
Sabtu, 22 November 2025 22:01 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pembahasan tata kelola royalti musik kembali menjadi perhatian utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada pekan lalu. Dalam forum tersebut, para anggota Baleg menekankan pentingnya modernisasi sistem pengelolaan royalti melalui pemanfaatan teknologi yang terintegrasi dan akuntabel.

Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyampaikan, arah pembenahan royalti musik sejalan dengan keinginan pimpinan Baleg, Bob Hasan, yang mendorong harmonisasi regulasi. Hal ini bertujuan pengelolaan royalti semakin tertib, transparan, dan memberikan keadilan bagi para pencipta, pemilik hak terkait, serta masyarakat luas.

Dalam diskusi tersebut, para anggota Baleg menilai perbaikan sistem harus dimulai dari penguatan peran LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sebagai lembaga yang mendapat mandat negara. Penertiban tata kelola royalti disebut harus berada satu komando agar tidak terjadi tumpang tindih dan agar celah-celah kebocoran dalam pengumpulan royalti dapat diatasi.

Kalau memang teknologinya sudah ada, itu yang kita gunakan, jadi, kita tidak bisa menolak atau mengabaikan perkembangan teknologi, semuanya sekarang berbasis teknologi, kata Sturman, Kamis (20/11).

Salah satu yang menyediakan ekosistem teknologi pengelolaan royalti di antaranya adalah VNT Networks. Sturman menilai jika perusahaan tersebut bisa memiliki manajemen pengelolaan royalti yang ideal, bisa menjadi pilihan.

Baca juga :