Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) Dr. TB Hasanuddin, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya pengibaran bendera fiksi One Piece di sejumlah daerah menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Menurut TB Hasanuddin, tindakan tersebut dinilai tidak tepat dan tidak etis, terutama jika dilakukan bertepatan dengan momen sakral 17 Agustus, hari di mana bendera Merah Putih sebagai simbol kemerdekaan bangsa seharusnya dikibarkan dengan khidmat.
Bendera Merah Putih diperjuangkan oleh para pahlawan dengan darah dan nyawa, sampai dengan kemudian diproklamirkan pada 17 Agustus, kata TB Hasanuddin, Selasa (5/8/2025).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Pasal 7: Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak atas rumah, gedung, atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Mengibarkan bendera selain Merah Putih pada tanggal tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga menyinggung kewibawaan dan makna dari Bendera Negara, ucapnya.