Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengatakan, untuk sementara waktu malam perayaan Imlek 2572 termasuk perayaan Cap Go Meh tidak diperbolehkan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19.
Namun Hendi menegaskan tidak melarang warga Tionghoa yang hendak beribadah di kelenteng. Namun, ia mengimbau untuk merayakan Imlek secara sederhana dengan keluarga di rumah.
Baca:HendiBerbagi Ilmu Peningkatan Pelayanan Publik