Tertibkan Penggunaan Seragam Kombatan Oleh Masyarakat Sipil!

"Padahal selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil sangat membahayakan dirinya sendiri".
Jum'at, 11 Desember 2020 13:27 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti maraknya penggunaan atribut militer yang digunakan oleh masyarakat sipil.

Bahkan, penggunaan atribut militer oleh warga sipil mudah ditemui dimana-mana, mulai dari stiker militer, baju, celana, jaket hingga seragam militer.

Baca:Jelang Natal-Tahun Baru, Kuatkan Prokes dan Keamanan Vaksin

Padahal selain melanggar hukum, penggunaan seragam dan atribut militer oleh masyarakat sipil sangat membahayakan dirinya sendiri, kata Hasanuddin, Jumat (11/12).

Ia menegaskan, aplikasi dari perlindungan sipil tertuang dalam Distinction Principle (prinsip perbedaan), dimana dalam negara yang sedang berperang, maka penduduknya dibagi dalam dua kelompok besar yaitu combatan (kombatan) dan civilian (masyarakat sipil).

Baca juga :