Jakarta, Gesuri.id - Pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku belum menyiapkan aturan teknis terkait penerapan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019.
Saya kira tidak ada (aturan teknis), yang saya pahami sebuah UU yang sudah dibahas bersama diputuskan dalam paripurna DPR selama 30 hari kalau belum ditandatangani Presiden itu otomatis berlaku. Itu saja yang saya tahu, kata Tjahjo Kumolo di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (16/10).
Baca:RKUHP Revisi UU KPK: Semua Akan Indah Pada Waktunya
Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.