Tjahjo: Dana Desa untuk Pembangunan dan Pemberdayaan

Dana desa diharapkan bisa mendorong kemajuan pembangunan di desa.
Rabu, 01 Agustus 2018 13:43 WIB Jurnalis - Alphan Dwi Cahyo

Malang, Gesuri.id - Lahirnya Undang-Undang tentang Desa yang kemudian diikuti oleh alokasi dana desa adalah bentuk pengakuan, penghormatan serta penghargaan negara terhadap keberadaan desa. Desa diberi kewenangan skala lokal mengatur rumah tangganya. Dana desa diharapkan bisa mendorong kemajuan pembangunan di desa. Dana tersebut diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Demikian di sampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberi arahan dalam acara sarasehan peningkatan kapasitas aparatur desa di kota Malang, Jawa Timur, Rabu (1/8).

Baca: Tjahjo: Tahun Depan, Dana Desa Meningkat Lagi

Acara sarasehan itu tersebut dihadiri ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa seluruh Indonesia (PPDI). Dalam arahannya Menteri Tjahjo menekankan tentang pentingnya skala prioritas dalam pengelolaan dana desa. Kata dia, dana desa harus diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa.

Ini dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan penanggulangan kemiskinan, kata Tjahjo.

Baca juga :