Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR yang juga Anggota BAM DPR RI, Totok Hedi Santosa, menegaskan pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, terkait persoalan kawasan hutan dan konflik agraria yang disampaikan melalui Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Kemuning.
Persoalan mereka adalah bahwa desa di Kemuning itu kemudian dijadikan kawasan hutan. Yang menarik adalah dari masyarakat itu sebenarnya tidak keberatan jika memang ada suatu pengukuhan yang legal dan sebagainya. Sampai hari ini hal itu tidak pernah ada surat pengukuhannya, kata Totok, dikutip Jumat (19/6/2026).
Menurut Totok, masyarakat Kemuning menyampaikan bahwa desa mereka telah berdiri sejak tahun 1854 dan diakui dalam sistem administrasi pemerintahan. Namun, dalam perkembangannya wilayah tersebut masuk ke dalam kawasan hutan tanpa adanya kejelasan mengenai dasar hukum penetapannya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk tinggal dan mempertahankan sumber penghidupan yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Mereka menyampaikan semuanya itu kepada kami dan kami memberi tanggapan bahwa apa yang mereka katakan itu tidak salah dan kami pasti ingin membelanya melalui mekanisme yang disediakan di DPR RI, ujarnya.