Transformasi Penataan JF Menuju Birokrasi Berkelas Dunia

Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.
Jum'at, 27 Januari 2023 21:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas memastikan transformasi kebijakan pengelolaan jabatan fungsional (JF) menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF). Regulasi tentang JF telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi. Pada awal 2023, pemerintah mentransformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.

Baca:PDI Perjuangan Target Rebut Kursi Ketua DPRD Ambon

InsyaAllah dengan adanya Permenpan ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan dari semua ASN jabatan fungsional di seluruh Indonesia, ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang JF, di Jakarta, Jumat (27/1).

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.

Baca juga :