UMP 2022, DPRD DKI Jakarta Siap Panggil Disnaker

Besaran UMP 2022 sebesar 5,1 persen hasil revisi pertama, berpotensi kembali direvisi karena dinilai belum mengakomodasi pengusaha.
Rabu, 22 Desember 2021 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id -Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI soal revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 karena menjadi pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja.

Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan, kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga di Jakarta, Rabu (22/12).

Wakil rakyat yang berkantor di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menambahkan pihaknya berencana akan memanggil Dinas Tenaga Kerja DKI pada Senin, 27 Desember 2021.

Baca:Ancaman Mogok, Ahok Minta Direksi Segera Bereskan Masalah

Baca juga :