Upaya Mengganggu Pelantikan Jokowi Tindakan Inkonstitusional

Kekuasaan pemerintahan selama lima tahun tersebut tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik apapun.
Senin, 14 Oktober 2019 23:07 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR, Ahmad Basarah, menegaskan segala upaya yang mengganggu pelantikan Joko Widodo-Maruf Amin sebagai tindakan inkonstitusional. Ia menilai Jokowi-KH Maruf Amin merupakan presiden dan wakil presiden terpilih dari produk Pemilu 2019 yang sah dan konstitusional.

Jokowi dan Maruf Amin adalah produk dari Pemilu, yang sah dan konstitusional, sehingga berbagai upaya mengganggu pelantikan terhadap Joko Widodo dan Maruf Amin merupakan tindakan inkonstitusional, kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/10).

Baca: SK Ingatkan Kader Kawal Pelantikan Presiden Jokowi-Maruf

Ia mengatakan, Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum telah memastikan bahwa sistem politik presidensil harus dijaga dalam lima tahun kedepan.

Menurut dia, kekuasaan pemerintahan selama lima tahun tersebut tidak boleh dijatuhkan karena alasan politik apapun.

Baca juga :