Jakarta, Gesuri - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti peraturan yang menyebutkan apabila terjadi kecelakaan tunggal di jalan tol yang mengakibatkan kerusakan lampu penerangan jalan umum (PJU), guardrail, pembatas jalan (barrier), pagar pengaman, atau rambu lalu lintas untuk dibebankan kepada pegemudi. Menurutnya, aturan tersebut harus segera direvisi sebab merugikan pengguna jalan.
Aturannya harus dievaluasi kedepannya, sebab apabila pengemudi mengalami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia aturan tersebut akan semakin memberatkan, ungkapnya dalam RDP dengan Kementerian PU dan Dirjen Bina Marga, di Gedung Parlemen, Rabu (23/9/2026).
Disisi lain, Ia menilai pengelola jalan tol juga memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan tol selalu memenuhi standar keselamatan dan pelayanan. Jalan harus dalam kondisi laik operasi, rambu dan marka harus jelas, guardrail serta fasilitas keselamatan harus berfungsi dengan baik, dan apabila terdapat kerusakan atau potensi bahaya, pengelola wajib segera melakukan penanganan.
Karena itu, tanggung jawab atas kecelakaan tidak selalu berada di pihak pengguna jalan. Apabila kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengelola, misalnya karena jalan berlubang, genangan air yang tidak ditangani, penerangan yang tidak memadai, atau rambu peringatan yang tidak tersedia, maka pengguna jalan dapat menuntut pertanggungjawaban pengelola apabila dapat dibuktikan adanya hubungan sebab akibat antara kelalaian tersebut dengan kecelakaan yang terjadi.
Kecelakaan sering terjadi akibat ketidak layakan jalan atau rambu-rambu jalan tol sehingga membahayakan pengemudi, seharusnya pemilik jalan tol bisa melakukan evaluasi dengan memenuhi standar kelayakan jalan, katanya.