Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta mengatakan, lahirnya Undang-Undang BUMN yang salah satunya berupaya untuk menata ulang aset dan keuangan BUMN melahirkan pembentukan Danantara.
Perusahaan super-holding ini mengoptimalkan manajemen keuangan negara, namun secara ekuivalen juga menciptakan risiko dalam pengawasannya.
Kekhawatiran masyarakat tentu ada juga. Salah satu kekhawatiran tersebut adalah terkait dengan risiko pengawasan dan penegakan hukumnya, ujar I Wayan Sudirta, baru-baru ini.
Seperti kata Sudirta, pada Pasal 3X ayat (1) dan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mengatur bahwa organ dan pegawai badan maupun direksi, dewan pengawas, dewan komisaris bukan penyelenggara negara. Pengaturan ini menimbulkan polemik karena dinilai seolah melindungi seluruh BUMN dari penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diatur dalam UU KPK maupun UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Data menunjukkan bahwa KPK telah melakukan penegakan hukum terkait kasus di BUMN. Sebagaimana disampaikan oleh ICW, dari 2016-2021 saja terdapat 119 kasus dan 340 tersangka. KPK maupun Kejaksaan Agung juga melakukan penindakan terhadap kasus yang terjadi di BUMN, seperti pada kasus Pertamina, tegas Politikus PDI Perjuangan itu.