Wayan Sudirta: RUU Advokat Untuk Profesi yang Berwibawa, Berintegritas, Profesional, Terpercaya di Mata Rakyat

Dasar pengaturannya harus diarahkan tidak hanya kepada kepentingan profesi dan sumber daya manusianya.
Minggu, 30 Agustus 2026 18:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., mendorong lahirnya pengaturan baru melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat untuk membangun profesi advokat yang berwibawa, berintegritas, profesional, dan terpercaya di mata masyarakat.

Dasar pengaturannya harus diarahkan tidak hanya kepada kepentingan profesi dan sumber daya manusianya, tetapi juga kepada perlindungan masyarakat dan sistem hukum, tegas Wayan Sudirta.

Pemikiran tersebut disampaikan Wayan Sudirta dalam webinar yang diselenggarakan Pusat Kajian Pembaharuan Hukum Nasional yang diinisiasi mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Kamis (28/8/2026).

Menurut Wayan, profesi advokat memiliki posisi penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat dan merupakan salah satu penegak hukum. Sebagai profesi mulia atau officium nobile, advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dan kompetensi hukum, tetapi juga integritas moral serta tanggung jawab profesional.

Namun, berbagai persoalan yang terjadi dalam praktik selama ini turut memengaruhi citra profesi advokat di mata publik. Karena itu, pembentukan RUU Advokat harus menjadi momentum untuk membangun sistem yang lebih jelas, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Baca juga :