Wayan Sudirta Tegaskan UU Kesehatan Justru Perkuat Kualitas dan Independensi Kolegium

Menurut Wayan, ketentuan Pasal 270 dan Pasal 272 UU Kesehatan yang menjadi objek uji materi.
Senin, 19 Mei 2025 14:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Tim Kuasa Hukum Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyampaikan penegasan bahwa perubahan pengaturan mengenai kolegium dalam UU Kesehatan merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem kesehatan nasional, bukan sebaliknya.

Menurut Wayan, ketentuan Pasal 270 dan Pasal 272 UU Kesehatan yang menjadi objek uji materi, khususnya terkait posisi kolegium, justru memberikan dasar hukum yang lebih kuat serta independensi yang lebih jelas kepada lembaga tersebut.

Kolegium dalam UU Kesehatan yang baru tidak lagi berada di bawah organisasi profesi, melainkan menjadi bagian dari alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia. Ini untuk memastikan bahwa kolegium dapat menjalankan fungsi akademik dan profesionalnya secara independen, khususnya dalam penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan, ujar I Wayan Sudirta di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa perubahan ini telah dirancang secara sistematis melalui Naskah Akademik RUU Kesehatan. Pemerintah dan DPR secara sadar memisahkan antara kolegium dan organisasi profesi untuk menghindari potensi konflik kepentingan, serta menjamin objektivitas dan kualitas dalam sistem pendidikan dan pengembangan SDM tenaga kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan UU Kesehatan juncto PP Nomor 28 Tahun 2024, kolegium kini memiliki peran yang diperluas sebagai pengarah, pembina, dan penentu kebijakan pendidikan profesi. Kolegium ditugaskan menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta pengembangan cabang disiplin ilmu kedokteran dan kesehatan.

Baca juga :