Nabire, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Papua Tengah mulai mengakselerasi transformasi birokrasi dengan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/388/SET/2026, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong efisiensi sekaligus mempercepat penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Dalam skema tersebut, ASN tetap menjalankan Work From Office (WFO) pada hari kerja lainnya, sementara khusus Jumat dialihkan menjadi WFH.
Pergeseran ini tidak sekadar soal lokasi kerja, tetapi juga perubahan paradigma menuju budaya kerja yang berorientasi pada hasil.