Yasonna Bantah UU Ciptaker Akibatkan Resentralisasi

Yasonna menjelaskan yang terjadi adalah pemerintah daerah diberi batas waktu dalam memproses perizinan di daerah.
Kamis, 08 Oktober 2020 12:34 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly membantah Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan penarikan otonomi daerah oleh pemerintah pusat atau resentralisasi.

Yasonna menjelaskan yang terjadi adalah pemerintah daerah diberi batas waktu dalam memproses perizinan di daerah.

Baca:Megawati: Waspadai Aksi PenolakanUU Ciptaker

Tidak dihilangkan (kewenangan daerah). Diberi waktu perizinan tetap ada di daerah yang sesuai dengan kewenangannya, tetapi diberi batas, perlu diberi batas waktu. Kalau tidak jalan ya memang harus ditarik di pusat tentu dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), ujar Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca juga :