Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memaparkan strategi Indonesia dalam menekan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) pada forum internasional.
Ada sembilan langkah strategis yang diterapkan dalam menekan penyebaran COVID-19 di lapas maupun rutan, kata Menkumham, di Jakarta, Rabu (10/3).
Pertama, berkoordinasi dengan institusi lain di antaranya Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan COVID-19, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, Badan Kesehatan Dunia atau WHO, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), ICRC, dan lembaga swadaya masyarakat.
Baca:Kisruh Demokrat,YasonnaPastikan Pemerintah Obyektif!