Yasonna Harapkan Tidak Ada WNI Dihukum Mati di Laos

Indonesia dan Laos menandatangani memorandum saling pengertian (Memorandum of Cooperation) mengenai kerja sama hukum.
Senin, 04 November 2019 15:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pertemuannya dengan Menteri Kehakiman Laos Saysy Santyvong di Jakarta, Senin, meminta agar Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus hukum terkait narkotika di Laos tidak dihukum mati.

Dalam rangka perlindungan kewarganegaraan, kita minta, kita tidak minta dibebaskan, harus dihukum, tapi kita minta jangan sampai hukuman mati, ujar Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca:YasonnaMinta Dian Sastro Teliti Membaca RKUHP

Dia mengatakan saat ini terdapat tiga WNI yang tengah menjalani proses hukum terkait kejahatan narkotika di Laos. Ketiga WNI tersebut terjerat pada dua kasus berbeda, yakni pada tahun 2013 dan 2018. Ketiganya terancam hukuman mati.

Baca juga :