Yasonna Laoly Tegaskan Kekerasan Terhadap Aktivis BEM UI Tak Boleh Jadi Teror bagi Ruang Sipil

Yasonna meminta tiga hal menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut:
Rabu, 07 Oktober 2026 13:10 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D., menyoroti dugaan kekerasan yang dialami Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Hafidz dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan oleh orang tidak dikenal pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB ketika dalam perjalanan pulang seusai mengikuti konsolidasi. Korban dilaporkan mengalami cedera kepala, luka pada bagian bibir, serta sejumlah lebam dan luka pada tubuh. Pihak UI juga telah menyatakan memberikan pendampingan medis dan hukum kepada korban.

Yasonna menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus diusut secara profesional dan transparan. Menurutnya, siapa pun pelakunya harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Baca:Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Kebebasan berpendapat tidak cukup hanya dijamin di atas kertas. Negara juga harus memastikan mereka yang menyuarakan pendapat tetap mendapatkan rasa aman. Kritik dan perbedaan pandangan tidak boleh dibalas dengan kekerasan.

Baca juga :